Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi. Kebijakan ini memungkinkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan pola kerja dari rumah atau Work From Home dengan pembagian kuota 25 sampai 50 persen.
"Untuk work from home atau work from everywhere sebenarnya Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai gubernur sudah menandatangani Pergubnya. Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan work from home," ujar Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
