Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan kendaraan pribadi selama menjalankan kebijakan work from home (WFH) pada hari Jumat.
Menurut Pramono, aturan ini diberlakukan untuk memastikan para pegawai tetap menggunakan transportasi umum massal.
"Penggunaan kendaraan pribadi selama work from home itu tidak diperbolehkan. Supaya mereka tetap betul-betul menggunakan transportasi umum," kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
