Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan mulai 1 Agustus 2026 sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang tidak lagi seluruh timbulan sampah seperti selama ini. Ke depan, hanya sampah residu atau sampah yang tidak dapat diolah lagi yang akan dibuang ke Bantargebang.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari perubahan mendasar sistem pengelolaan sampah di Jakarta setelah terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.
"Setelah ada peraturan yang mengatur mengenai Bantargebang, bahwa mulai tanggal 1 Agustus, Bantargebang akan tidak lagi semuanya bergantung pada angkut dan dumping tadi. Kita mau mulai bahwa yang dibuang ke Bantargebang yang paling utama adalah residunya," kata Pramono di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
