DKI Mulai Tutup Timbunan Sampah di Bantargebang, Akhiri Open Dumping

- Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang untuk menghentikan praktik open dumping dan mengurangi dampak lingkungan bagi warga sekitar.
- Penerapan awal dilakukan dengan menutup dua zona aktif menggunakan media pelindung serta menerapkan sistem pergantian titik buang setiap tujuh hari guna menjaga kestabilan area pembuangan.
- Tahap lanjutan mencakup pemasangan geomembrane secara bertahap melalui kolaborasi dengan sektor swasta agar pengelolaan air lindi dan perlindungan lingkungan berjalan lebih optimal.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menjalankan langkah konkret untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap di TPST Bantargebang. Melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dua zona aktif pembuangan sampah kini mulai ditutup menggunakan media pelindung.
Proses tersebut akan dilanjutkan dengan pemasangan geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung untuk membenahi pengelolaan sampah secara menyeluruh, sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.
1. Langkah untuk mengurangi bau

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan tahap awal penerapan controlled landfill telah dimulai pada Jumat (17/7/2026). Tim Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) melakukan pemasangan media penutup di area atas Zona 2.
“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” kata Dudi dalam keterangan, Selasa (21/7/2026)
2. sistem pergantian titik buang setiap tujuh hari.

Dudi mengatakan penerapannya dilakukan dengan sistem pergantian titik buang setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan untuk penempatan sampah akan ditutup selama tujuh hari, sementara kegiatan pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah dipersiapkan.
"Mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi. Dengan pengaturan titik buang yang lebih disiplin, penanganan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan terkendali," ucapnya.
3. Penutupan titik lubang gandeng swasta

Tahapan selanjutnya akan diperkuat melalui pemasangan geomembrane secara bertahap di area landfill. Material tersebut akan digunakan untuk meningkatkan perlindungan pada area timbunan sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan secara lebih optimal.
“Penutupan titik buang menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah,” ujarnya.


















