Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, saat ini Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta masih dalam proses pembahasan, termasuk terkait sanksinya yang berupa denda.
Pramono menegaskan, adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti tidak boleh merokok.
"Tetapi secara prinsip, Perda rokok itu bukan berarti gak boleh merokok. Bukan!" ujar Pramono di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).