Pramono Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan saat HUT Jakarta 22 Juni

- Berbagai kemudahan di perayaan HUT JakartaTidak hanya pemutihan pajak, Pramono mengungkapkan Pemprov DKI juga akan memberikan banyak kemudahan bagi warga Jakarta."Kan berbeda banget ya. Jadi hari itu pas ulang tahun tentunya kita berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,"katanya.
- Syarat lengkap Masih digodokSementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menerangkan aturan lengkap teramsuk syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini masih proses pembahasan. "Lagi di proses. Nggak satu hari," ujar Lusiana.
- Pemutihan pajak hanya berlaku khusus hari itu
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk merayakan (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada Minggu 22 Juni 2025. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pemutihan pajak hanya akan digelar satu hari.
"Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," kata Pramono Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Dishub DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).
1. Berbagai kemudahan di perayaan HUT Jakarta
Tidak hanya pemutihan pajak kendaraan Jakarta saat HUT Jakarta 22 Juni mendatang, Pramono mengungkapkan Pemprov DKI juga akan memberikan banyak kemudahan bagi warga Jakarta.
"Kan berbeda banget ya. Jadi hari itu pas ulang tahun tentunya kita berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,"katanya.
2. Syarat lengkap pemutihan pajak kendaraan di Jakarta masih digodok

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menerangkan aturan lengkap termasuk syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta saat ini masih proses pembahasan.
"Lagi di proses. Nggak satu hari," ujar Lusiana.
3. Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta hanya berlaku khusus hari itu

Lusiana menerangkan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta hanya berlaku bagi warga yang membayar pajak pada tanggal yang telah ditentukan nantinya.
"Yang bayar yang dapat pembebasan, kalau gak bayar ya gak dapat (pemutihan pajak). Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar sanksi akan dihilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," jelasnya.