Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pramono: Tak Ada WFH, ASN DKI Tetap Masuk Pakai Masker
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyemprotan water mist secara serentak di lima wilayah Jakarta, Minggu (6/9/2026). (dok Pemprov DKI)
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan ASN tetap bekerja dari kantor tanpa WFH maupun WFA, dengan kewajiban memakai masker.
  • Kebijakan tersebut diambil karena sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di Jakarta dilaporkan telah menurun signifikan.
  • PJJ sekolah di Jakarta diperpanjang hingga Selasa karena beberapa wilayah masih terdampak abu vulkanik, dan Dinas Pendidikan diminta menerbitkan surat edaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan tidak ada kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Pramono mengatakan, kondisi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di Jakarta saat ini sudah mengalami penurunan yang signifikan. Karena itu, ASN tetap bekerja seperti biasa dengan menggunakan masker.

"Karena kondisinya sudah membaik, jadi besok ASN hari ini kan sebenarnya juga diatur untuk masuk seperti biasa, hanya kami meminta untuk memakai masker. Jadi dengan demikian untuk ASN tidak ada rencana baru untuk besok, yang ada hanya untuk PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)-nya saja," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (7/9/2026).

Sementara, Pramono memperpanjang pelaksanaan PJJ bagi sekolah di Jakarta hingga Selasa.

"Abu vulkanik-nya sudah mengalami penurunan yang luar biasa. Tetapi di beberapa daerah masih ada, dan kami masih memerlukan waktu satu hari untuk memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ ini sampai dengan besok," ujar dia.

Pramono menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera menindaklanjuti kebijakan tersebut, melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan, agar menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article