Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka BTS Kominfo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windi Purnama melawan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang bakal digelar, Senin (17/7/2023) siang. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu tidak terima dijadikan tersangka.
“Dijadwalkan jam 11,” kata Djuyamto saat dihubungi.