Praperadilan Tidak Diterima, Firli: Patuhi Asas Praduga Tak Bersalah

Jakarta Timur, IDN Times - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, meminta masyarakat menerapkan asas praduga tak bersalah setelah gugatan praperadilan-nya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Tolong tidak ada yang membangkang (penegakan hukum). Membangkang ini menghakimi seseorang itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli kepada jurnalis di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Meski praperadilannya tidak diterima, Firli akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia juga meminta agar masyarakat tidak menghakiminya dengan pemberitaan yang ada.
"Tentulah kita akan ikuti proses hukum, due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang," jelasnya.