Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi tenggat waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan hak tagih negara atas kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp110,45 triliun.
Saat ini, pemerintah berupaya menagih dana BLBI tersebut kepada 48 obligor/debitur yang masih menunggak kepada negara secara hukum perdata.
"Kami harap ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan presiden yaitu Desember 2023," ucap Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).