Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah, untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024).