Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dalam waktu dekat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah memiliki tenggat waktu hingga 21 Januari 2025 dalam mengumumkan UMP 2025.
Supratman mengatakan, penyusunan regulasi terkait UMP masih dalam proses.
"Rencana Presiden akan mengumumkan terkait dengan upah dalam waktu dekat. Tetapi lebih baik, karena ini tusinya adalah Kementerian Tenaga Kerja, sebaiknya nunggu tenaga kerja," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/11/2024).