Pengumuman UMP 2025 Molor, Menaker Ungkap Arahan Prabowo

- Presiden Prabowo menekankan keseimbangan UMP 2025 dengan pertimbangkan kondisi ekonomi dan faktor lainnya.
- Menaker Yassierli belum dapat umumkan hasil pembahasan UMP 2025 karena perlu perumusan lebih lanjut.
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menemukan keseimbangan dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan berbagai faktor terkait lainnya.
"Ya mencari titik temunya itu nanti dengan juga memperhatikan kondisi kita saat ini ya, kondisi ekonomi dan segala ininya lah," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
1. Menaker sudah membahas rancangan UMP dengan Prabowo

Yassierli mengaku telah berdiskusi dengan Presiden Prabowo terkait perkembangan penyusunan UMP 2025. Dalam pertemuan tersebut, dia menyampaikan laporan mengenai progres penyusunan kebijakan tersebut dan menerima arahan dari Prabowo.
Namun, dia menjelaskan, hasil akhir dari pembahasan itu belum dapat diumumkan karena masih memerlukan perumusan lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting.
"Hasilnya belum bisa saya omongkan, jadi kami masih harus merumuskan, karena banyak pertimbangan yang kemudian kita harus perhatikan," ujarnya.
2. Menaker ungkap arahan Prabowo terkait penetapan UMP

Yassierli menegaskan, atas arahan Prabowo dalam penetapan UMP 2025, pemerintah berupaya menyeimbangkan peningkatan penghasilan pekerja dengan menjaga daya saing usaha.
Hal tersebut sejalan dengan filosofi UMP yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja agar upah mereka tidak dibayar terlalu rendah, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
"Kita UMP ini kan filosofisnya adalah kita harus bisa menyeimbangkan bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujarnya.
3. Menaker akui penetapan UMP sudah melewati batas waktu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, UMP seharusnya ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat pada 21 November tahun berjalan.
Yassierli pun mengakui jadwal penetapan yang diatur dalam PP telah terlewati. Hal itu disebabkan oleh kondisi yang berbeda akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang mempengaruhi proses penetapan UMP.
"Jadi, kami masih punya waktu sebenarnya karena memang kalau kita mengacu ke tanggal yang di PP kan memang sudah lewat. Jadi tadi saya sampaikan, ini kondisinya kan memang berbeda dengan adanya keputusan (MK)," tutur dia.