Bekasi, IDN Times - Warga Kota Bekasi bernama Wahyu Marsito Adi (51) merasa lega setelah sertifikat rumah miliknya sudah ditemukan oleh pihak bank, BRI. Sertifikat Wahyu sempat dikabarkan hilang saat diagunkan ke bank milik pemerintah itu.
Kuasa Hukum Wahyu, Yoga Gumilar, mengatakan, sertifikat tersebut sempat dikabarkan hilang di BRI selama dua tahun setelah pelunasan.
"Selama adanya pelunasan dari klien kami kepada BRI sekitar kurang lebih 2 tahun yang lalu, sertifikat ini tidak ada di BRI dan baru ditemukan atau berada di BRI itu sejak 3 April 2024," kata Yoga, Kamis (9/5/2024).