Jakarta, IDN Times - Seorang pria ekshibisionis masturbasi di depan siswi SMP di kawasan Jakarta Selatan. Pria tersebut melakukan aksi tak senonoh itu di ruang publik dengan hanya ditutupi sepeda motornya. Aksi ini terekam dan disayangkan banyak pihak.
Lantas, apa itu ekshibisionis dan apakah itu termasuk dalam pelecehan seksual?Dilansir Legal Smart Channel Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ekshibisionis artinya kondisi di mana seseorang memiliki dorongan, fantasi, dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelaminnya pada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut.
"Penyimpangan ini seringkali meresahkan masyarakat," tulis Penyuluh Hukum Ahli Madya, Mursalim, dikutip Jumat (9/9/2022).
Pelaku ekshibisionis, disebutkan punya rasa kuat untuk diamati oleh orang lain ketika melakukan aktivitas seksual. Hal itu bahkan bisa membuat mereka semakin bergairah secara seksual. Kondisi itu termasuk ke dalam gangguan paraphilia atau penyimpangan seksual.