Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Daruwaskita)
Merespons itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, konstitusi telah mengatur bahwa tidak ada pembedaan dari setiap warga negara.
"Konstitusi kita mengatur setiap warga negara, sehingga tidak ada pembedaan dari setiap warna negara itu. Karena konstitusi telah merumuskan hal-hal yang fundamental dan kita punya Pancasila," kata Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11).
Dia menegaskan, sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia mengandung elemen pokok kebangsaan. Kebangsaan Indonesia itu bermakna, setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan dan tanggung jawab sama dalam menjalankan kedudukan tersebut.
"Maka kita tidak boleh mengkotak-kotakan berdasarkan berbagai pembeda dan hal yang menciptakan diskriminasi," ucap Hasto.
Dia menegaskan, ukuran masuk menjadi pegawai negeri sipil adalah profesionalitas, kompetensi, komitmen, integritas serta bagaimana komitmen teguh menjalankan Pancasila.
"Konstitusi telah mengatur dan kita punya MK yang menegaskan bahwa penjabaran dari sila ketiga Pancasila itu bersifat wajib. Tidak boleh ada perbedaan warga negara atas dasar suku, agama, satus sosial, jenis kelamin, dan sebagainya," ujar dia.