Jakarta, IDN Times - Salah satu poin pada perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, terkait dengan produk halal. Dalam perjanjian tersebut, ada lima poin status kehalalan terkait produk barang manufaktur Amerika Serikat, yaitu:
Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari Amerika Serikat yang mana sertifikasi halal mungkin dipersyaratkan saat ini, Indonesia wajib mengecualikan produk-produk Amerika Serikat dari segala persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Indonesia juga wajib mengecualikan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari segala persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.
Indonesia wajib mengecualikan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan Amerika Serikat yang berada dalam rantai pasok ekspor pertanian Amerika Serikat bersertifikat halal ke Indonesia dari segala persyaratan uji kompetensi dan sertifikasi halal bagi karyawan mereka.
Indonesia tidak boleh mengambil atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan Amerika Serikat untuk menunjuk seorang tenaga ahli halal (subject matter expert) guna mengawasi operasional perusahaan.
