Gerindra: RI Berlakukan Sertifikat Halal untuk Produk Makanan-Minuman AS

- Andre Rosiade menegaskan Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman asal AS, serta mewajibkan label non-halal untuk produk yang mengandung bahan tidak halal.
- Kerja sama Mutual Recognition Agreement antara Indonesia dan lembaga halal di AS memungkinkan label halal dari AS diakui sah di Indonesia, guna memenuhi permintaan pasar terhadap produk halal berkualitas.
- Legislator PDIP Selly Andriany Gantina menekankan semua produk impor wajib tunduk pada standar nasional agar persaingan dengan pelaku usaha dalam negeri tetap adil dan transparan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menanggapi polemik pelonggaran aturan halal yang diminta Amerika Serikat AS dalam dokumen tarif resiprokal (Reciprocal Tariff Act/RTA). Ia mengatakan, tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk AS.
Dia mengatakan, Indonesia akan tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman AS. Sementara itu, produk makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.
"Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," kata Andre kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
1. Produk komestik hingga alat kesehatan tetap ikuti kaidah standar mutu

Andre menambahkan, produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.
Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan. Di sisi lain, Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat.
Menurutnya, kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Ini dibutuhkan seiring tingginya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.
"Produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, goodmanufacturing practice, dan informasi detail konten produk," kata Legislator asal Sumatra Barat itu.
2. Legislator PDIP tekankan produk asing harus tunduk standar nasional

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menegaskan, setiap produk yang masuk ke dalam negeri tetap harus tunduk pada standar nasional. Menurutnya, jangan sampai ada ketimpangan bagi pelaku usaha dalam negeri.
Hal ini disampaikan Selly merespons tuntutan Amerika Serikat (AS) yang meminta adanya pelonggaran aturan halal bagi produk pangan mereka yang tertuang dalam dokumen tarif resiprokal (Reciprocal Tariff Act/RTA).
"Sertifikasi halal yang dijalankan melalui BPJPH bersama fatwa MUI merupakan sistem jaminan publik yang dibangun untuk melindungi konsumen sekaligus memperkuat industri halal nasional," kata Selly kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Selly mengatakan, para pelaku UMKM, telah berinvestasi besar untuk memenuhi standar halal. Mereka menata ulang proses produksi, memastikan bahan baku, dan membangun sistem jaminan halal dengan biaya yang tidak kecil. Ini adalah bentuk kepatuhan sekaligus komitmen terhadap kualitas.
Karena itu, dia mengatakan, jangan sampai produk luar justru membanjiri pasar tanpa mekanisme pengawasan yang setara.
"Level playing field harus tetap adil. Produk impor boleh masuk, tetapi standar dan kewajibannya harus seimbang dengan yang dibebankan kepada pelaku usaha nasional," kata Legislator PDI Perjuangan itu.
3. AS minta pelonggaran aturan halal

Dalam dokumen RTA, AS meminta adanya pelonggaran aturan halal bagi produk pangan mereka yang masuk ke RI. Poin pertama menyebutkan Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan hewan dari AS selama mematuhi hukum Islam. Standar yang dipakai pun bisa merujuk pada negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), bukan terpaku pada standar nasional Indonesia.
Sementara itu, produk non-hewani dan pakan ternak kini dibebaskan dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. Aturan pengecualian ini berlaku umum, baik untuk produk rekayasa genetika (GMO) maupun non-GMO.
Kemudahan juga diberikan pada sektor logistik dan transportasi pengiriman barang. Kontainer serta material lain yang digunakan untuk mengangkut produk pangan tersebut tidak lagi diwajibkan mengantongi sertifikat halal.
Pelonggaran juga menyasar pada sisi sumber daya manusia (SDM) di rantai pasok ekspor AS. Pegawai bagian pengemasan dan pergudangan AS dibebaskan dari kewajiban tes kompetensi halal yang biasanya diterapkan cukup ketat.
Selain itu, Indonesia tidak diperbolehkan memaksa perusahaan AS untuk menunjuk ahli halal khusus dalam operasionalnya. Indonesia dilarang mengadopsi atau mempertahankan kebijakan tersebut.
















