Jakarta, IDN Times - Sidang perdana empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus digelar pada Rabu (29/4/2026). Rencananya sidang dipimpin tiga hakim militer, yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Penunjukan tiga hakim itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Endah Wulandari.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim dari Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan aplikasi smart majelis, majelis yang menyidangkan para terdakwa atas nama Serda ES dan tiga orang lainnya dengan korban Saudara Andrie Yunus yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin," ujar Endah kepada IDN Times, Rabu (22/4/2026).
Bagaimana rekam jejak ketiga hakim tersebut? Berikut profilnya!
