Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Profil 3 Hakim Militer Tangani Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Oditur militer II Jakarta ketika melimpahkan berkas Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
  • Sidang perdana empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus digelar 29 April 2026, dipimpin tiga hakim militer dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
  • Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dikenal tegas setelah menjatuhkan vonis mati pada prajurit pembunuh polisi di kasus sabung ayam dan kini menjabat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
  • Letkol Kum Irwan Tasri pernah tangani kasus desersi di Balikpapan, sementara Mayor Laut M. Zainal Abidin berpengalaman menangani perkara narkotika dan kesusilaan di lingkungan perwira TNI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2023

Mayor Laut (KH) M. Zainal Abidin menangani dua perkara di Pengadilan Militer, yaitu kasus narkotika prajurit TNI AD Januardi Rajagukguk yang berakhir dengan putusan bebas, serta kasus kesusilaan Letnan Satu Pnb Miftahul Falah yang divonis satu tahun penjara.

November 2023

Mayor Laut (KH) M. Zainal Abidin diperkirakan sudah mulai bertugas sebagai hakim militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Tahun 2025

Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus anggota TNI yang membunuh tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

11 Agustus 2025

Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsyah dan memecatnya dari TNI atas pembunuhan terhadap tiga polisi di lokasi judi sabung ayam.

Desember 2025

Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri masih menjabat sebagai hakim militer di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dan menangani perkara desersi Letnan Dua Cpm Kemal Virajati Kurniawan.

22 Januari 2026

Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto resmi menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggantikan Kolonel Chk Sugeng Aryanto.

22 April 2026

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari mengumumkan penunjukan tiga hakim untuk sidang penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

29 April 2026

Sidang perdana empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus digelar dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang perdana empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
  • Who?
    Tiga hakim militer memimpin sidang, yaitu Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
  • When?
    Sidang dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026, setelah penetapan majelis hakim diumumkan pada 22 April 2026.
  • Why?
    Sidang dilakukan untuk mengadili empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
  • How?
    Tiga hakim ditunjuk melalui sistem aplikasi smart majelis oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memimpin persidangan para terdakwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada empat tentara yang disidang karena menyiram air keras ke orang bernama Andrie Yunus. Sidangnya dipimpin tiga hakim militer, namanya Pak Fredy, Pak Irwan, dan Pak Zainal. Mereka sudah pernah pegang banyak kasus lain. Sekarang mereka mau dengar cerita dari semua orang di sidang itu supaya tahu siapa yang salah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penunjukan tiga hakim militer berpengalaman untuk memimpin sidang penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menunjukkan keseriusan institusi peradilan militer dalam menegakkan hukum secara profesional. Dengan rekam jejak berbeda—dari penanganan kasus berat hingga perkara disiplin—majelis ini mencerminkan keberagaman pengalaman dan komitmen terhadap keadilan di lingkungan TNI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus digelar pada Rabu (29/4/2026). Rencananya sidang dipimpin tiga hakim militer, yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Penunjukan tiga hakim itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Endah Wulandari.

"Berdasarkan penetapan majelis hakim dari Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan aplikasi smart majelis, majelis yang menyidangkan para terdakwa atas nama Serda ES dan tiga orang lainnya dengan korban Saudara Andrie Yunus yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin," ujar Endah kepada IDN Times, Rabu (22/4/2026).

Bagaimana rekam jejak ketiga hakim tersebut? Berikut profilnya!

1. Fredy pernah jatuhkan vonis mati bagi anggota yang bunuh polisi dalam kasus judi sabung ayam

Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto yang kini menjabat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Dokumentasi Pengadilan Militer II-08 Jakarta)

Nama Fredy Ferdian Isnartantomulai menjadi sorotan ketika menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang. Pada tahun 2025, dia bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus anggota TNI yang membunuh personel kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 2025. Tiga anggota kepolisian ditembak oleh Kopda Bazarsyah di lokasi judi sabung ayam.

Dalam sidang vonis yang digelar pada 11 Agustus 2025, Fredy menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsyah dan pemecatan dari institusi TNI. Meskipun, Bazarsyah mengajukan banding atas vonis tersebut.

Di dalam pertimbangannya, Fredy bersama dua anggota majelis hakim yaitu Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo, menilai perbuatan Bazarsyah telah merusak sinergi dan soliditas antara TNI, kepolisian dan masyarakat. Sedangkan, Bazarsyah terbukti melakukan penembakan terhadap tiga personel kepolisian, memiliki senjata api ilegal dan mengelola judi sabung ayam pada jam dinas.

Fredy diketahui menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak 22 Januari 2026. Dia menggantikan Kolonel Chk Sugeng Aryanto.

Perwira menengah di TNI itu diketahui meniti kariernya sebagai hakim militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak 2016. Ia memiliki dua gelar akademis di bidang hukum yakni sarjana hukum (SH) dan magister hukum (MH).

2. Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri pernah tangani kasus desersi

Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri yang kini menjadi hakim militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (www.instagram.com/@pengadilanmiliterbalikpapan)

Sementara, rekam jejak Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri tidak terlalu banyak yang diketahui oleh publik. Hingga Desember 2025, Irwan masih menjabat sebagai hakim militer di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ketika bertugas di sana, Irwan tercatat menjadi hakim ketua dalam perkara desersi atas nama Letnan Dua Cpm Kemal Virajati Kurniawan. Persidangan terhadap Kemal sempat ditunda karena ia tidak hadir.

Namun, ketika IDN Times mengunjungi situs Pengadilan Militer I-07 Balikpapan untuk mengecek vonis desersi bagi Kemal, situs tersebut tak bisa diakses.

3. Mayor Laut M. Zainal Abidin pernah ikut putus bebas terdakwa prajurit terlibat narkotika

Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin yang menjadi hakim militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Dokumentasi Pengadilan Militer II-08 Jakarta)

Hakim lainnya yang akan memimpin persidangan adalah Mayor Laut (KH) M. Zainal Abidin. Dia pernah menangani perkara narkotika prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Januardi Rajagukguk pada 2023. Dalam perkara itu, Zainal menjadi hakim anggota, tetapi, majelis memutus terdakwa bebas dari semua dakwaan.

Dia juga pernah menangani tindak pidana kesusilaan yang melibatkan perwira TNI Angkatan Udara, Letnan Satu Pnb Miftahul Falah pada 2023. Di perkara tersebut, Zainal bertindak sebagai hakim ketua dan menyatakan Miftahul bersalah. Dia dijatuhkan vonis satu tahun bui.

Tidak ada data terbuka sejak kapan Zainal bertugas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Diperkirakan dia sudah menjadi hakim militer di pengadilan tersebut sejak November 2023.

Editorial Team