Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009, Freddy Numberi, disebut-sebut merupakan pimpinan perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Hal tersebut disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Freddy disebut menduduki posisi sebagai komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan itu terindikasi berafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group, sebuah korporasi pengembang properti raksasa. Afiliasi Agung Sedayu Group terlihat dari kepemilikan saham PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI).
Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang WALHI, Dwi Sawung menjelaskan, kedua perusahaan itu mendapatkan SHGB dengan total sebanyak 254 bidang tanah.
Sebagaimana mengutip pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), WALHI menyebutkan, setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur, dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan.
Padahal, kata Dwi, penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) dalam bentuk SHGB dan SHM kepada korporasi maupun perorangan di wilayah laut, merupakan pelanggaran hukum. Sehingga kasus ini harus diusut tuntas. Berikut profil Freddy Numberi, bos perusahaan pemilik SHGB dan SHM pagar laut.