Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Nama Eks Menteri Kelautan di 2 Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • Freddy Numberi terafiliasi dengan perusahaan pemilik SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
  • Perusahaan tersebut terindikasi berafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group, didukung oleh kepemilikan saham dan keberadaan nama Freddy Numberi sebagai komisaris.
  • WALHI menuntut pemerintah untuk menghentikan reklamasi wilayah pesisir dan laut Banten serta membatalkan PSN PIK 2 karena pelanggaran hukum yang terstruktur.

Jakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap, berdasarkan hasil penelusuran mereka melalui dokumen akta perusahaan, ada nama Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009, Freddy Numberi, di dua perusahaan yang disebut mendapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Kedua perusahaan itu yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Disebutkan, kedua perusahaan itu terindikasi berafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group, sebuah korporasi pengembang properti raksasa. Afiliasi Agung Sedayu Group terlihat dari kepemilikan saham PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua. 

Selain kepemilikan saham dari PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua, afiliasi Agung Sedayu Group terlihat dari keberadaan nama Belly Djaliel dan Freddy Numberi sebagai Direktur dan Komisaris pada dua perusahaan tersebut. Dua nama perorangan tersebut merupakan pengurus pada beberapa entitas usaha Agung Sedayu Group.

Dalam keterangan yang dirilis hari ini, Selasa (21/1/2025), Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang WALHI, Dwi Sawung menjelaskan, kedua perusahaan itu mendapatkan SHGB dengan total sebanyak 254 bidang tanah.

Mengutip pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid yang disampaikan pada Senin (20/1/2025) kemarin, Walhi menyebutkan, setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta 9 (sembilan) bidang tanah atas nama perorangan.

"Selain itu, terdapat SHM sebanyak 17 bidang," ujar Dwi. 

Dwi menjelaskan, penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) dalam bentuk SHGB dan SHM kepada korporasi maupun perorangan di wilayah laut, merupakan pelanggaran hukum. Sehingga kasus ini harus diusut tuntas. 

1. WALHI soroti perampasan ruang laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin yang sudah membentang lebih dari 30 kilometer di Kabupaten Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia)

Dwi lantas menyampaikan, kepemilikan saham Agung Sedayu Group melalui entitas usaha dan orang-orang afiliasinya pada dua perusahaan pemegang SHGB di wilayah pagar laut Tangerang, semakin menguatkan dugaan banyak pihak bahwa korporasi pengembang properti raksasa tersebut terlibat dalam kasus pemagaran laut. 

Pemagaran laut ini merupakan bentuk dari perampasan ruang laut (ocean grabbing), sebagaimana telah diserukan WALHI terhadap proyek reklamasi di 28 provinsi termasuk proyek pertambangan pasir laut. Ocean grabbing mengacu pada perampasan penggunaan, kontrol atau akses terhadap ruang laut atau sumber daya dari pengguna sumber daya sebelumnya, pemegang hak atau penduduk. 

Perampasan laut terjadi melalui proses tata kelola yang tidak tepat dengan menggunakan tindakan yang merusak mata pencaharian masyarakat, atau menghasilkan dampak yang merusak kesejahteraan sosial-ekologis. 

"Perampasan laut dapat dilakukan oleh lembaga publik, kepentingan pribadi atau kepentingan sekelompok orang," tegas Dwi.

2. Proyek strategis nasional hingga potensi pelanggaran hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Di samping itu, pemagaran laut ini penting dilihat sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN), meski sudah dibantah oleh pemerintah. Pada Oktober 2024 lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Di dalam regulasi yang keluar sebelum Jokowi lengser menjelang akhir tahun lalu, disebutkan dengan jelas bahwa Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 masuk ke dalam PSN.

Menurut Walhi, sejak lama PIK 2 telah menyebabkan hilangnya hutan mangrove, menyebabkan banjir yang sangat parah sampai masyarakat tidak dapat menangkap ikan. Belum lagi hilangnya sawah dan sungai, serta intimidasi dalam bentuk pemaksaan warga untuk menerima uang ganti rugi atau harga penjualan murah atas lahan mereka. Jika menolak, warga mendapatkan intimidasi hingga kriminalisasi.

"WALHI menilai, terdapat potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha adalah dilarang," papar Dwi.

"Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah pengkaplingan atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan, diskriminasi secara tidak langsung, menghilangkan hak tradisional yang bersifat turun-temurun, serta mengancam penghidupan nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal," lanjut dia.

Lebih lanjut, Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan, pemberian hak atas tanah di wilayah perairan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Dengan demikian, merujuk pada pernyataan sebelumnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyebut bahwa keberadaan pagar laut di wilayah Tangerang tidak memiliki izin (ilegal), maka dapat disimpulkan terdapat potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut.

Lebih rinci, UU Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 5 menyebut, ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

"Terkait dengan tata ruang pesisir dan laut diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang melahirkan turunan pengaturan ruang laut atau RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil), yang sekarang diintegrasikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2023-2043, disebutkan bahwa di wilayah ini diperuntukkan sebagai kawasan perikanan budidaya," ungkapnya.

Dengan demikian, penerbitan SHGB merupakan pidana tata ruang yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sekaligus sejumlah perusahaan.

3. WALHI desak pemerintah

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Atas terkuaknya aktor korporasi maupun perorangan pemegang SHGB dan SHM di wilayah laut yang dipagari tersebut, WALHI menuntut pemerintah untuk melakukan empat langkah mendesak. 

Pertama, mengevaluasi dan membatalkan pemberian hak atas tanah pada korporasi dan perorangan di atas wilayah laut Tangerang. 

Kedua, mengusut pelanggaran hukum pada proses pemberian hak atas tanah yang melibatkan para mafia tanah baik penerbit maupun pemegang sertifikat. 

Ketiga, menghentikan upaya reklamasi pada wilayah pesisir dan laut Banten, karena menutup akses ke sumber penghidupan masyarakat pesisir dan merusak lingkungan di sumber material pengurukan lahan. 

"Keempat, membatalkan PSN PIK 2 karena dijalankan dengan praktik pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis dan masif," imbuh Dwi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us