Jakarta, IDN Times - Jimmy Masrin merupakan pengusaha yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Petro Energy. Namanya kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap sosok yang terekam kamera Ombudsman saat inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, merupakan dirinya.
"Yang terlihat di dalam kameranya itu, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Jadi barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin," ujar Irjen Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Inspeksi tersebut menemukan sejumlah kamar dengan fasilitas yang disebut mewah. Dalam rekaman Ombudsman, terlihat seorang pria berada di area tersebut. Kementerian Imipas kemudian menyatakan hasil investigasi mereka menunjukkan pria tersebut adalah Jimmy Masrin. Barang-barang yang berada di lokasi, termasuk sejumlah fasilitas di dalam kamar juga disebut milik Jimmy.
Jimmy diketahui merupakan terpidana perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Dalam perkara tersebut, Jimmy berstatus sebagai Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy.
Kasus tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit LPEI pada periode 2015-2018. Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp958,38 miliar.
Jimmy bersama dua petinggi PT Petro Energy lainnya, yakni Presiden Direktur Newin Nugroho dan Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Pada Desember 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Jimmy. Putusan tersebut kemudian diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara pada Maret 2026. Mahkamah Agung selanjutnya menolak kasasi Jimmy pada Juni 2026 sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.
Selain pidana penjara, Jimmy juga dijatuhi denda Rp250 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar US$32,69 juta berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
