Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Profil Jimmy Masrin, Terpidana Korupsi LPEI yang Terekam di Lapas Cibinong
KPK menahan dua debitur PT Petro Energy yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) pada Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
  • Kementerian Imipas mengidentifikasi pria dalam rekaman sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai Jimmy Masrin; fasilitas dan barang di kamar tersebut disebut miliknya.

  • Jimmy Masrin merupakan mantan Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy, terpidana korupsi fasilitas kredit LPEI periode 2015-2018 dengan kerugian negara sekitar Rp958,38 miliar.

  • Hukuman Jimmy berkekuatan hukum tetap: 10 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti sekitar US$32,69 juta, setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada Juni 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2015-2018

LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy dalam perkara korupsi yang menjerat Jimmy Masrin.

Desember 2025

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Jimmy Masrin.

Maret 2026

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Jimmy Masrin menjadi 10 tahun penjara.

Juni 2026

Mahkamah Agung menolak kasasi Jimmy Masrin sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.

5 Oktober 2026

Kementerian Imipas menyatakan pria yang terekam Ombudsman saat sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong adalah Jimmy Masrin. Barang dan fasilitas di kamar tersebut disebut miliknya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan pria yang terekam saat sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong adalah Jimmy Masrin, terpidana korupsi fasilitas kredit LPEI.
  • Who?
    Jimmy Masrin, mantan Komisaris Utama dan penerima manfaat PT Petro Energy; Irjen Kementerian Imipas Rudi Setiawan; serta Ombudsman yang melakukan inspeksi mendadak.
  • Where?
    Rekaman dibuat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Keterangan identitas Jimmy disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Imipas di Jakarta Selatan.
  • When?
    Rudi Setiawan menyampaikan keterangan pada Senin, 5 Oktober 2026. Jimmy dijatuhi pidana 10 tahun setelah putusan banding Maret 2026 dan penolakan kasasi pada Juni 2026.
  • Why?
    Jimmy menjalani hukuman atas perkara korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy periode 2015–2018, yang didakwa menimbulkan kerugian negara sekitar Rp958,38 miliar.
  • How?
    Investigasi Kementerian Imipas mencocokkan rekaman sidak Ombudsman dan menyatakan pria serta barang-barang di kamar berfasilitas mewah tersebut milik Jimmy Masrin.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jimmy Masrin ada di rekaman saat Ombudsman memeriksa penjara Cibinong. Kementerian Imipas bilang pria itu Jimmy dan barang di kamar itu miliknya. Jimmy dipenjara karena kasus uang kredit LPEI untuk PT Petro Energy. Ia dihukum 10 tahun, didenda Rp250 juta, dan harus membayar uang pengganti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan identitas penghuni ruang berfasilitas khusus melalui sidak Ombudsman dan investigasi Kementerian Imipas menunjukkan adanya mekanisme pengawasan yang bekerja. Proses peradilan yang berlanjut hingga putusan berkekuatan hukum tetap juga menegaskan bahwa perkara korupsi ini ditangani melalui tahapan hukum, dengan pidana, denda, dan kewajiban uang pengganti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Jimmy Masrin merupakan pengusaha yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Petro Energy. Namanya kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap sosok yang terekam kamera Ombudsman saat inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, merupakan dirinya.

"Yang terlihat di dalam kameranya itu, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Jadi barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin," ujar Irjen Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Inspeksi tersebut menemukan sejumlah kamar dengan fasilitas yang disebut mewah. Dalam rekaman Ombudsman, terlihat seorang pria berada di area tersebut. Kementerian Imipas kemudian menyatakan hasil investigasi mereka menunjukkan pria tersebut adalah Jimmy Masrin. Barang-barang yang berada di lokasi, termasuk sejumlah fasilitas di dalam kamar juga disebut milik Jimmy.

Jimmy diketahui merupakan terpidana perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Dalam perkara tersebut, Jimmy berstatus sebagai Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy.

Kasus tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit LPEI pada periode 2015-2018. Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp958,38 miliar.

Jimmy bersama dua petinggi PT Petro Energy lainnya, yakni Presiden Direktur Newin Nugroho dan Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Pada Desember 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Jimmy. Putusan tersebut kemudian diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara pada Maret 2026. Mahkamah Agung selanjutnya menolak kasasi Jimmy pada Juni 2026 sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.

Selain pidana penjara, Jimmy juga dijatuhi denda Rp250 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar US$32,69 juta berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Curated For You

Editorial Team

Related Article