Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kementerian Imipas Akui Sosok Terekam Ombudsman saat Sidak Jimmy Masrin

2 min read
Kementerian Imipas Akui Sosok Terekam Ombudsman saat Sidak Jimmy Masrin
Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi sosok yang terekam Ombudsman saat sidak di Lapas Kelas II Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin.

  • Investigasi Kementerian Imipas menyatakan kamar mewah beserta barang-barang, termasuk kulkas berisi minuman keras, milik Jimmy Masrin, bukan pegawai lapas seperti pengakuan awal.

  • Jimmy Masrin menjalani hukuman 10 tahun terkait korupsi kredit fiktif LPEI kepada PT Petro Energy, disertai denda Rp250 juta dan uang pengganti sekitar 32,69 juta dolar AS.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengakui sosok yang sempat terekam kamera Ombudsman saat sidak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong (Lapas Ciboinong), Jawa Barat, adalah koruptor Jimmy Masrin. Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan Kementerian Imipas.

"Yang terlihat di dalam kameranya itu, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin," ujar Irjen Kementerian Imipas, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Ketika Ombudsman sidak, terdapat sejumlah kamar mewah dengan berbagai barang, termasuk kulkas berisi minuman keras yang awalnya diakui milik pegawai lapas. Namun, hasil investigasi membantah hal tersebut.

"Hasil dari investigasi kami bahwa barang tersebut bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kantin atas nama Adi Nugroho Wicaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya itu atas nama Jimmy Masrin," kata Rudi.

Jimmy Masrin adalah terpidana kasus korupsi yang tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Ia merupakan komisaris perusahaan tersebut.

Pengadilan Tinggi juga menjatuhi hukuman denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar 32,69 juta dolar Amerika Serikat.

    Share Article
    Editorial Team

    Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

    Related Articles

    See More