Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok di komplek perkantoran GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Meskipun Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan satu kesatuan lembaga pemerintah yang tidak dapat dipisahkan. Terdapat beberapa perbedaan dari segi wilayah, tingkatan tanggung jawab, dan struktur organisasi ketiga lembaga ini.
1. Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Indonesia yaitu Jakarta. Wilayah kuasa hukumnya meliputi kekuasaan negara Indonesia. Seorang Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dari Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ini memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Jaksa Agung juga dibantu oleh beberapa unsur pembantu seperti 6 Jaksa Agung Muda dan 1 Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.
2. Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah kuasa hukumnya meliputi wilayah provinsi. Seorang kepala kejaksaan tinggi memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas, serta wewenang Kejaksaan Tinggi. Sesuai tingkatan tanggung jawabnya, Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan tuntutan di tingkatan Kejaksaan Negeri tapi tetap mempertanggungjawabkan tugas dan wewenangnya ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Tinggi terdiri dari 6 wakil kepala di bidang pembinaan, intelijen, tindakan pidana umum, tindakan pidana khusus, tindakan perdata dan tata usaha negara, serta beberapa karyawan yang membantu. Masing-masing bidang tersebut dibantu maksimal 6 asisten dan tata usaha.
3. Kejaksaan Negeri
Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah kuasa hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kepala Kejaksaan Negeri memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan tugas serta wewenang Kejaksaan Negeri. Pada Kejaksaan Negeri terdapat pula Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan Negeri berhubungan langsung dengan masyarakat dan memiliki 6 wakil kepala sesuai bidang yang sama dengan Kejaksaan Tinggi.