Jakarta, IDN Times - Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, belakangan mencuri perhitian publik, karena diisukan akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah Febrie mengundurkan diri karena terjerat kasus megakorupsi yang dibongkar Polri.
Isu tersebut menguat setelah beredar surat usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto yang mencantumkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus definitif. Namun, hingga Selasa malam (14/7/2026), Kejagung belum mengumumkan secara resmi penunjukan itu. IDN Times berupaya mengonfirmasi sejak siang, namun hingga artikel ini ditayangkan, Kejagung belum juga merespons.
Sebelum mengemban amanat sebagai Kepala BPA, Kuntadi pernah memimpin sejumlah satuan kerja strategis di Korps Adhyaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025, soal pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung, tertanggal 20 November 2025.
