Momen Hakim MK Bahas Hak Penumpang Pesawat Cuma Dapat Snack saat Delay

- Hakim MK Saldi Isra menyoroti kompensasi penumpang pesawat yang hanya mendapat snack saat delay, menilai hal itu tidak sebanding dengan waktu dan kepentingan yang hilang.
- Pemerintah melalui Kemenhub membantah tuduhan tidak melakukan evaluasi tahunan terhadap besaran ganti rugi keterlambatan penerbangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009.
- Sidang uji materi UU Penerbangan ditunda hingga 20 Juli 2026 untuk mendengarkan keterangan dari DPR, asosiasi maskapai, serta perwakilan pengguna jasa penerbangan.
Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi Saldi Isra menyentil kebijakan menyangkut hak yang diterima penumpang ketika pesawat terlambat datang. Sering kali kompensasi yang didapat untuk keterlambatan pesawat hanya berupa makanan dan minuman ringan. Saldi menilai kompensasi tersebut tidak bisa mengganti waktu penumpang yang sudah terbuang.
Sentilan itu disampaikan Saldi dalam lanjutan sidang gugatan materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Gugatan dengan Nomor Perkara 190/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh 11 warga negara. Sembilan di antaranya merupakan advokat dan sisanya mahasiswa.
Mereka menuntut transparansi maskapai yang selama ini dinilai sering berlindung di balik alasan faktor cuaca dan kendala teknis sepihak ketika keterlambatan terjadi. Agenda dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026 yakni mendengarkan keterangan dari anggota DPR RI dan Presiden.
"Mungkin kami juga perlu diberi beberapa penjelasan. Ini soal keterlambatan layanan dan segala macam, ada beberapa armada yang memberikan bahwa akan terlambat itu jauh sebelum penumpang tiba di bandara. Ada juga diberi tahu beberapa jam sebelumnya. Ini tidak dijelaskan dan itu kan ada konsekuensinya juga untuk calon penumpang," ungkap Saldi seperti dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/7/2026).
Hakim yang juga merupakan akademisi dari Universitas Andalas, Padang, itu minta agar dijelaskan pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan, sehingga bisa mengabaikan hak-hak konstitusional pelanggan.
"Kadang kala bagi orang bukan soal digantinya, Pak. Atau disediakan makan dan segala macam. Tapi dia memperkirakan harus sampai di tujuan jam tertentu. Karena ada bisnisnya dan kepentingannya nyangkut di situ," tutur dia.
Dalam pandangan Saldi, hal itu tidak adil bila hanya diganti makanan dan minuman ringan. "Bahkan, untuk keadaan tertentu, Pak, diinapkan di hotel kelas mewah saja, itu tidak cukup mengganti kerugian," imbuh Saldi.
1. Hakim konstitusi turut meminta bukti pemerintah pernah menegur maskapai

Hal lain yang ditanyakan Saldi kepada pihak pemerintah yakni bukti tertulis, apakah Kementerian Perhubungan pernah melayangkan teguran kepada perusahaan penerbangan yang maskapainya mengalami keterlambatan. Ia kemudian menyinggung kasus di Amerika Serikat (AS) mengenai dua perusahaan penerbangan terkemuka yang digugat penumpangnya.
Penumpang tersebut menggugat lantaran sudah membayar lebih untuk bisa duduk di samping jendela. Namun, kenyataannya di pesawat yang ditumpanginya itu, tidak ada jendela di samping tempat duduknya.
"Hal seperti itu saja bisa dipersoalkan dan digugat ke pengadilan. Maka, tolong kami diserahkan beberapa dokumen yang membuktikan ada teguran ke perusahaan penerbangan," tanya Saldi.
2. Pemerintah dituduh tak melakukan evaluasi besaran ganti rugi keterlambatan penerbangan

Sementara, kehadiran presiden diwakili Kementerian Perhubungan. Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda, Yufridon Gandoz Situmeang, merespons tuduhan pemerintah tidak melakukan evaluasi besaran ganti rugi yang diterima pengguna jasa penerbangan secara berkala.
Kewajiban untuk mengevaluasi besaran ganti rugi tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 172. Isi pasal tersebut di ayat (1) yakni besaran ganti kerugian dievaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun oleh menteri. Sedangkan, di ayat (2) tertulis evaluasi didasarkan pada tingkat hidup rakyat Indonesia, kelangsungan hidup maskapai, tingkat inflasi kumulatif, pendapatan per kapita dan perkiraan usia harapan hidup.
Yufridon membantah evaluasi berkala terhadap ganti kerugian merupakan isu konstitusional. "Bahwa dalil para pemohon yang menyatakan pemerintah tidak melaksanakan kewajiban melakukan evaluasi berkala terhadap besaran ganti kerugian, pada hakikatnya bukan merupakan persoalan konstitusionalitas. Pasal 146, Pasal 170, maupun Pasal 176 UU Penerbangan yang dimohonkan pengujian perkara dalam perkara a quo juga tidak sesuai," kata dia.
3. Sidang dilanjutkan kembali pada 20 Juli 2026

Sementara, perwakilan dari DPR tidak bisa memberikan keterangan, lantaran belum siap. Maka sidang ditunda hingga Senin, 20 Juli 2026. Pada persidangan berikutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan keterangan dari beberapa pihak, di antaranya Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia, Garuda, Lion Air, dan Pelita Air. Bahkan, MK juga bersedia mendengarkan keterangan dari Asosiasi Pilot hingga Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).
"Untuk memberikan kesempatan DPR dan MK akan memanggil beberapa pihak tadi. Sidang ditunda Senin, 20 Juli 2026 pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR, pihak terkait asosiasi penerbangan nasional Indonesia, maskapai Garuda Indonesia, Lion Air Group dan Pelita Air. Selain itu, juga keterangan tambahan dari perwakilan pemerintah," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang.




















