Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Profil Kuntadi yang Diisukan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Profil Kuntadi yang Diisukan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi. (Instagram/@kejatilampung).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, diisukan akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus setelah muncul surat usulan Jaksa Agung kepada Presiden.
  • Karier Kuntadi menanjak sejak 1999 hingga memimpin berbagai satuan strategis, termasuk Direktur Penyidikan Jampidsus yang menangani kasus korupsi besar seperti timah, CPO, BTS 4G, dan Tol MBZ.
  • Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI serta melimpahkan penyidikannya ke Kejagung sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, belakangan mencuri perhitian publik, karena diisukan akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah Febrie mengundurkan diri karena terjerat kasus megakorupsi yang dibongkar Polri.

Isu tersebut menguat setelah beredar surat usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto yang mencantumkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus definitif. Namun, hingga Selasa malam (14/7/2026), Kejagung belum mengumumkan secara resmi penunjukan itu. IDN Times berupaya mengonfirmasi sejak siang, namun hingga artikel ini ditayangkan, Kejagung belum juga merespons.

Sebelum mengemban amanat sebagai Kepala BPA, Kuntadi pernah memimpin sejumlah satuan kerja strategis di Korps Adhyaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025, soal pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung, tertanggal 20 November 2025.

1. Karier Kuntadi di Lembaga Korps Adhyaksa

Sosok Kuntadi Diisukan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi. (Instagram/@kejatilampung).

Karier Kuntadi sebagai jaksa dimulai sejak 1999, saat ditempatkan di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana. Dalam perjalanannya, karier Kuntadi di Kejaksaan cukup gemilang.

Kariernya di tingkat pimpinan dimulai saat menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012-2013. Setelah itu, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebagai Kepala Kejaksaan Negeri pada periode 2013-2014.

Pengalaman Kuntadi di bidang intelijen diperoleh ketika menjabat sebagai Kepala Subdirektorat V.B Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen selama 2014-2017. Jabatan tersebut memperkuat pemahamannya mengenai pengawasan, pengamanan, dan pengumpulan informasi strategis dalam penegakan hukum.

Pada 2017, Kuntadi mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, salah satu kejaksaan negeri dengan beban perkara dan perhatian publik yang tinggi. Ia menduduki posisi tersebut hingga 2019 sebelum ditarik ke Kejaksaan Agung sebagai Asisten Umum Jaksa Agung.

Nama Kuntadi semakin dikenal luas ketika dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2022-2025.

Periode ini menjadi fase paling menonjol dalam kariernya, karena berada di garis depan penanganan berbagai perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik. Sebagai Direktur Penyidikan, ia bertanggung jawab mengoordinasikan proses penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus strategis yang ditangani Kejaksaan Agung.

Puncaknya, pada 20 November 2025, Kuntadi dilantik sebagai Kepala BPA Kejaksaan Agung menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa pensiun. Dalam jabatan tersebut, ia bertugas mengoptimalkan pelacakan, pengelolaan, serta pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana, termasuk perkara korupsi.

2. Kawal kasus besar yang rugikan negara hingga triliunan rupiah

Sosok Kuntadi Diisukan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung memamerkan uang sitaan dengan jumlah fantastis, yakni sebesar Rp11,8 triliun (Dok. Puspenkum)

Selama memimpin Direktorat Penyidikan, Kuntadi berada di garda terdepan pengungkapan sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik, dan mencatatkan nilai kerugian negara fantastis.

Kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Selain perkara timah, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Perkara tersebut menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha serta menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp20 triliun.

Di bawah kepemimpinannya, Direktorat Penyidikan Jampidsus juga menuntaskan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. Perkara yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu menjerat 16 tersangka.

Tak hanya itu, Kuntadi juga mengawal penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated atau Tol MBZ pada 2024.

3. Polri tetapkan Febrie Adriansyah tersangka kasus korupsi dan TPPU

Sosok Kuntadi Diisukan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Polri resmi menetapkan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengalihan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu, 12 Juli 2026, Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More