Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yaitu PT Trada Trans Indonesia yang berlokasi di Jakarta Utara karena menyebabkan polusi udara di luar batas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.