Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan tersebut. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga dipublikasikan melalui kanal resmi institusi, penugasan Rudi dilakukan untuk memastikan kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai pejabat definitif ditetapkan.
Sebelum dipercaya mengisi posisi tersebut, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Dalam peran itu, ia bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan tugas, disiplin, dan integritas aparatur kejaksaan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan informasi resmi Kejagung, Jamwas memiliki fungsi penting dalam menjaga kualitas kinerja internal, termasuk pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin maupun etik.
Rudi juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kejagung menjelaskan, penunjukan Rudi bersifat sementara, dan bukan pengangkatan definitif. Dengan demikian, Rudi tetap menjalankan tugas untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus tidak terhambat akibat kekosongan pimpinan.
Pergantian ini dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus karena terseret kasus pusaran penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Kejagung, pengunduran diri Febri telah diterima Jaksa Agung, dan dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum.
Selain itu, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan penunjukan Plt. Jampidsus, institusi berharap koordinasi internal tetap solid dan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat tidak terganggu.
