Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Bripka Rohmat di kasus Ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis, pada Rabu (3/9/2025).
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut Rohmat yang merupakan mengemudikan rantis itu diduga telah melakukan pelanggaran etik berat.
"(Sidang etik) Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," ujarnya hari ini.