Kasus Ojol Affan Kurniawan Dilindas Brimob Dilimpahkan ke Bareskrim

- Kasus pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dilindas Rantis Brimob dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
- Pelimpahan kasus dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Selasa, 2 September 2025.
- Ada 7 anggota Brimob di dalam kendaraan taktis yang melindas Affan, mereka dibagi ke dalam dua kategori pelanggaran etik.
Jakarta, IDN Times - Kasus pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas Rantis Brimob telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Selasa, 2 September 2025.
"Tentu kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya unsur melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri, tentu guna langkah tindak lanjut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
"Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut," lanjutnya.
Diketahui, ada 7 anggota Brimob di dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan. Mereka dibagi ke dalam dua kategori pelanggaran etik yakni sedang dan berat.
Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat masuk ke dalam kategori berat. Rohmat merupakan sopir yang melindas Affan Kurniawan.
Sedangkan anggota Brimob yang duduk di belakang masuk ke dalam kategori sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.