Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Peristiwa ini terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB, saat dua PRT melompat dari lantai empat rumah kos majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit.
Maka, JALA PRT meminta agar polisi bisa segera tetapkan terduga pelaku hingga mengusut pasal berlapis dalam kasus ini dengan UU PPRT, UU Perlindungan Anak UU PKDRT hingga TPPO.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban dari segala bentuk tekanan dan intervensi.
Koalisi juga mendesak Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial segera mengambil alih seluruh pembiayaan perawatan korban, memberikan pemulihan psikososial menyeluruh, serta memastikan korban dan keluarga tidak bergantung pada pelaku.
Mereka juga menolak penyelesaian melalui restorative justice karena kasus ini melibatkan korban jiwa dan eksploitasi anak. Pemerintah diminta memastikan implementasi cepat dan tegas UU PPRT, termasuk pengawasan di ruang