Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PRT di Bawah Umur Tewas di Benhil, Koalisi Duga Ada Eksploitasi
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Kasus dua PRT di Bendungan Hilir menyoroti dugaan eksploitasi anak, setelah satu korban berusia 15 tahun tewas dan satu lainnya luka berat akibat melompat dari lantai empat rumah majikan.
  • Koordinator JALA PRT mengungkap indikasi kekerasan dan pembatasan kebebasan, termasuk penyitaan ponsel serta penguncian akses keluar, yang diduga mendorong korban mencoba menyelamatkan diri.
  • Koalisi mendesak penegakan hukum tegas tanpa restorative justice, meminta perlindungan bagi korban serta implementasi cepat UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan TPPO.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
22 April 2026

Dua pekerja rumah tangga melompat dari lantai empat rumah kos majikannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.

26 April 2026

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan pernyataan bahwa korban yang masih berusia 15 tahun menunjukkan indikasi eksploitasi dan pelanggaran perlindungan anak. Ia juga mengungkap dugaan kekerasan serta pembatasan kebebasan sebelum kejadian.

kini

JALA PRT dan koalisi mendesak polisi menetapkan pelaku serta menolak penyelesaian melalui restorative justice. Mereka meminta pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban serta memastikan implementasi tegas UU PPRT.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua pekerja rumah tangga perempuan mengalami insiden di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, setelah diduga menjadi korban eksploitasi. Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka berat akibat melompat dari lantai empat rumah majikan.
  • Who?
    Korban adalah dua pekerja rumah tangga, salah satunya berusia 15 tahun. Koordinator JALA PRT Lita Anggraini menyampaikan keterangan terkait dugaan eksploitasi. Polisi dan lembaga perlindungan korban juga dilibatkan dalam penanganan kasus ini.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di sebuah rumah kos milik majikan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB. Informasi terbaru disampaikan pada Minggu, 26 April 2026.
  • Why?
    Dugaan sementara menunjukkan adanya kekerasan dan pembatasan kebebasan terhadap para pekerja, termasuk penyitaan ponsel serta penguncian akses keluar yang membuat korban mencoba menyelamatkan diri.
  • How?
    Kedua korban melompat dari lantai empat untuk menghindari situasi yang dianggap mengancam keselamatan mereka. Satu korban tewas di tempat, sementara satu lainnya dirawat intensif di rumah sakit.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua mbak yang kerja di rumah orang di Jakarta lompat dari lantai empat. Satu meninggal, satu sakit dan dirawat di rumah sakit. Katanya ada kekerasan dan mereka tidak boleh keluar atau pegang ponsel. Satu dari mereka masih anak 15 tahun. Sekarang banyak orang minta polisi tangkap pelaku dan lindungi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun peristiwa ini tragis, artikel menunjukkan adanya kepedulian dan solidaritas kuat dari berbagai pihak untuk menegakkan keadilan bagi korban. Koalisi masyarakat sipil, lembaga perlindungan, serta kementerian terkait segera bergerak menuntut penegakan hukum tegas dan perlindungan menyeluruh, mencerminkan meningkatnya kesadaran terhadap hak-hak pekerja rumah tangga dan anak di bawah umur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, menguatkan dugaan eksploitasi setelah salah satu korban diketahui masih berusia 15 tahun. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut fakta tersebut menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.

“Fakta bahwa korban adalah anak di bawah umur memperkuat dugaan eksploitasi dan tindak pidana serius, termasuk pelanggaran perlindungan anak dan potensi perdagangan orang," kata Lita, dikutip Minggu (26/4/2026).

1. Dugaan pembatasan kebebasan sebelum mereka nekat lompat

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Lita juga mengungkap adanya dugaan kekerasan dan pembatasan kebebasan sebelum kejadian terjadi.

Dia mengatakan dari informasi awal mengindikasikan adanya kekerasan dan pembatasan kebebasan, termasuk dugaan penyitaan ponsel serta penguncian akses keluar.

"Dalam situasi terdesak, tindakan korban bukanlah ‘nekat’, melainkan upaya menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan mereka," ujarnya.

2. Kekerasan PRT bukan kasus tunggal

Ketua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap PRT bukanlah kasus tunggal, melainkan persoalan yang berulang.

Namun hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan. Situasi ini, kata dia, menunjukkan pola lama dalam penanganan kasus PRT, yaitu lambannya aparat, timpangnya relasi kuasa, dan lemahnya keberpihakan pada korban.

3. Menolak penyelesaian melalui restorative justice

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Peristiwa ini terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB, saat dua PRT melompat dari lantai empat rumah kos majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit.

Maka, JALA PRT meminta agar polisi bisa segera tetapkan terduga pelaku hingga mengusut pasal berlapis dalam kasus ini dengan UU PPRT, UU Perlindungan Anak UU PKDRT hingga TPPO.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban dari segala bentuk tekanan dan intervensi.

Koalisi juga mendesak Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial segera mengambil alih seluruh pembiayaan perawatan korban, memberikan pemulihan psikososial menyeluruh, serta memastikan korban dan keluarga tidak bergantung pada pelaku.

Mereka juga menolak penyelesaian melalui restorative justice karena kasus ini melibatkan korban jiwa dan eksploitasi anak. Pemerintah diminta memastikan implementasi cepat dan tegas UU PPRT, termasuk pengawasan di ruang

Editorial Team