Menteri PPPA Desak Aparat Usut Tuntas Kasus PRT Lompat dari Rumah Majikan

- Kemen PPPA menegaskan pekerja rumah tangga termasuk kelompok rentan yang berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi setelah insiden tragis di Bendungan Hilir.
- Satu PRT meninggal dunia dan satu lainnya dirawat intensif usai melompat dari lantai empat rumah kos majikan; polisi masih menyelidiki penyebab pasti kejadian tersebut.
- Pemerintah mendorong penguatan perlindungan melalui UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta mengimbau masyarakat melapor jika menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan pekerja rumah tangga merupakan kelompok rentan yang berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi, menyusul kasus dua PRT yang jatuh dari lantai empat rumah kos majikannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut. Dalam insiden itu, satu korban meninggal dunia dan telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mintoharjo.
“Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa yang menimpa dua pekerja rumah tangga ini. Kami mendorong dan mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berperspektif korban sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Arifah, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (26/4/2026).
1. Kasus masih dalam proses penanganan

Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk majikan korban, namun penyebab pasti kejadian belum dapat disimpulkan.
“Hingga saat ini, penyebab pasti kejadian belum dapat disimpulkan. Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta untuk memantau perkembangan kondisi korban maupun proses hukum yang sedang berlangsung mengingat kejadian tersebut terjadi di wilayah teritori DKI Jakarta,” kata dia.
2. Perlindungan sudah didorong dengan adanya UU PPRT

Kemen PPPA menegaskan pekerja rumah tangga memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan bekerja secara layak. Penguatan perlindungan dinilai penting seiring dengan dorongan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
"Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan, terutama bagi perempuan yang bekerja di sektor domestik. Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik yang melanggar hak asasi pekerja rumah tangga,” ujar dia.
3. Dua PRT lompat dari kamar kos milik majikannya, satu meninggal dunia

Dua pekerja rumah tangga (PRT) sebelumnya dilaporkan melompat dari kamar kos milik majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya selamat dan masih dirawat. Polisi menyatakan penyebab kejadian masih didalami dan belum dapat dipastikan.
Kemen PPPA juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.


















