Pendamping JALA PRT Akui Tak Diizinkan Temui Korban Kasus di Benhil

- Tim JALA PRT mengaku sempat tidak diizinkan menemui korban selamat kasus dua PRT di Bendungan Hilir saat hendak melakukan pendampingan di rumah sakit.
- Lita Anggraini menyoroti ketimpangan akses pendampingan dan menilai ada risiko penyalahgunaan mekanisme restorative justice yang bisa melemahkan posisi korban.
- Dua pekerja rumah tangga melompat dari lantai empat kos majikannya di Benhil, satu meninggal dunia dan satu luka berat, sementara polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Jakarta, IDN Times - Tim Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengaku sempat tidak diizinkan bertemu korban selamat dalam kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kala itu mereka berupaya melakukan pendampingan di rumah sakit.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan timnya mengalami hambatan ketika hendak menjenguk dan mendampingi korban yang sedang dirawat.
“Tim JALA PRT yang berupaya menjenguk dan melakukan pendampingan terhadap korban di rumah sakit, sempat tidak diizinkan untuk bertemu korban, dengan alasan prosedural dan kondisi kesehatan. Namun di saat yang sama, pihak yang diduga memiliki relasi dengan pelaku justru diberikan akses untuk bertemu korban dan keluarganya,” kata Lita, dikutip Minggu (26/4/2026).
1. Menunjukkan ketimpangan akses pendampingan

Dia menilai situasi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan akses dalam proses pendampingan korban yang berpotensi memengaruhi jalannya penanganan kasus.
“Kami menilai terdapat risiko serius penggunaan mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus ini, terutama jika pembiayaan perawatan korban dibebankan kepada pihak pelaku. Praktik ini berbahaya karena dapat mengaburkan pertanggungjawaban pidana dan membuka ruang ‘damai’ dalam kasus kejahatan berat," ujarnya.
2. Khawatir korban diajak berunding

Selain itu, Lita menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin perlindungan korban dalam proses hukum yang berjalan.
Dalam konteks ini, Lita mengatakan negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab kepada pelaku dimana posisi korban dalam kondisi lemah dan ada kemungkinan hanya akan diajak berunding.
"Pembiayaan perawatan korban harus diambil alih oleh negara, bukan menjadi alat tawar-menawar yang melemahkan korban dan tidak berujung pada keadilan," ujarnya.
3. Dua orang PRT lompat dari lantai empat kos milik majikannya

Kasus ini terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, ketika dua PRT melompat dari lantai empat rumah kos majikannya. Satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat dan dirawat intensif di rumah sakit. Polisi masih menyelidiki penyebab kejadian tersebut dan belum menetapkan tersangka.


















