Patroli Polres Metro Depok dalam rangka penerapan PSBB (IDN Times/Rohman Wibowo)
Kendati tak ada sanksi, kepolisian tetap menerapkan pembatasan jalan dalam rangka membatasi jumlah pengguna kendara yang melintas. Kasatlantas Polrestro Depok Kompol Sutomo menuturkan, pembatasan jalan difokuskan pada daerah perbatasan.
Dimulai dari perbatasan Jakarta-Depok , yang sedianya mulai dibatasi di sekitar Jalan Margonda Raya. Di mana bagi kendaraan yang akan menuju Jakarta dari arah Depok akan diperiksa di atas fly over Universitas Indonesia (UI) guna dicek apakah pengguna jalan sudah mengenakan masker dan memperhatikan physical distancing.
“Sementara bagi kendaraan yang akan menuju Depok dari Jakarta, akan diperiksa di sekitar kolong fly over UI,” kata Sutomo.
Perbatasan jalan lain Jakarta-Depok yang akan dijaga ketat dengan prosedur pengecekan adalah di Jalan Raya Bogor sekitar daerah Gandaria. Kemudian juga perbatasan di sebelah barat Depok yang menghubungkan dengan Jakarta Selatan, Tangerang Selatan maupun Kabupaten Bogor, dengan berjaga di sekitar Jalan Raya Sawangan.
Berikutnya, dari arah Bekasi menuju Depok, pengecekan dilakukan di Jalan Transyogi Cibubur.
“Selain itu buat kendaraan dari arah selatan (Kabupaten Bogor) menuju Depok kami akan periksa di Jalan Raya Bogor sekitar daerah Cilangkap dan di Jalan Raya Citayam,” tutur Sutomo.