Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam sejumlah aspek kehidupan di ibu kota. Salah satunya adalah dengan membatasi waktu operasional kios di pasar dengan sistem ganjil-genap.
"Artinya kios-kios, toko-toko di dalamnya dibuka berdasarkan hari. Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (4/6).
Dengan begitu, ia berharap semua pihak dapat hidup aman dan sehat.