Jakarta, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat mulai diberlakukan hari ini, Senin (14/9/2020). Hal itu berimbas pada layanan operasional transportasi umum, termasuk commuter line atau kereta rel listrik (KRL).
Dikutip dari akun Twitter PT Kereta Commuter Indonesia, @CommuterLine, ada beberapa aturan yang diperbarui. Apa saja aturan tersebut selama PSBB DKI Jakarta berlaku?