Jakarta, IDN Times - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi. Menurut Kadisnakertrans-E DKI Jakarta Andri Yansah, 200 perusahaan itu telah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," ujar Andri dikutip Kantor Berita Antara, Senin (20/4).