Bogor, IDN Times - Kabupaten Bogor akhirnya mendapat mandat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah mengatakan, secara formal Bupati Bogor telah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Sabtu (11/4) pukul 22.00 WIB.
Kabupaten Bogor jadi di antara lima wilayah Jawa Barat (Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi) yang akan menerapkan PSBB. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, waktu pelaksanaan PSBB direncanakan mulai pada Rabu (15/4).
“PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di Rabu pukul 00.00 dini hari, 15 April, selama 14 hari. Nanti akan dievaluasi, apakah (PSBB) diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” kata Ridwan dalam siaran pers virtual, Minggu (12/3).
Menanggapi hal itu, Pemkab Bogor sudah merancang beberapa hal teknis dalam penerapan PSBB, seperti melakukan penyekatan akses jalan di sejumlah titik. Di mana saja?