Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan peninjauan PSBB di sejumlah check point (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk sektor apa saja yang kembali diizinkan untuk beroperasi.
“Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK,” tuturnya.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara masif selama PSBB Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.