Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah hampir satu bulan menerapkan PSBB ketat jilid II yang dimulai sejak 14 September.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB Transisi akan berlaku selama dua pekan, yakni mulai 12-25 Oktober 2020.
Dalam aturan PSBB transisi Jakarta, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan serta sejumlah aturan tambahan. Berikut detail aturannya.