Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PSI Usul Penghapusan Ambang Batas Parlemen
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali memberi keterangan pers di sela Rakorwil PSI Sulsel–Sulbar di Hotel Claro, Makassar, Rabu (28/1/2026). (IDN Times/Asrhawi Muin)
  • Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen menjadi nol persen, sejalan dengan putusan MK yang telah menghapus presidential threshold 20 persen.
  • Ali menilai semangat putusan MK harus dimaknai bahwa semua partai peserta pemilu berhak mencalonkan presiden tanpa batasan suara, sehingga ambang batas parlemen juga perlu dihapus.
  • DPR melalui RUU Pemilu akan membahas ambang batas parlemen dan pemisahan pemilu nasional-daerah, dengan mempertimbangkan berbagai putusan MK serta melibatkan partisipasi publik secara luas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen. Ia mengatakan, seharusnya ambang batas parlemen diubah menjadi nol persen.

Hal ini sejalan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas presiden (presidential threshold). Ketentuan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus presidential threshold 20 persen.

"Harusnya semangat itu juga harus dimaknai oleh DPR bahwa presidential thresholdnya nol, parliamentary thresholdnya juga harusnya dinyatakan nol," kata Ali kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

1. Parpol harusnya diartikan sebagai peserta pemilu

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali memberi keterangan pers di sela Rakorwil PSI Sulsel–Sulbar di Hotel Claro, Makassar, Rabu (28/1/2026). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Ali turut menyorot alasan putusan MK menghapus angka presiden threshold, yakni karena dinilai membatasi pilihan rakyat memilih calon pemimpin.

Melalui putusan MK 62/2024 itu, Ali berpandangan, semua partai juga seharusnya dimaknai sebagai peserta pemilu yang berhak mencalonkan seorang presiden.

"Kalau kita lihat semangatnya MK menetapkan Presidential Thresholdnya 0, ya kan. Harusnya itu kan kita maknai, harusnya bisa dimaknai itu bahwa semua partai peserta pemilu itu berhak mencalonkan calon presiden kan," ucap dia.

Artinya, ketika ambang batas presiden nol persen, maka seharusnya tidak perlu lagi ada ambang batas parlemen.

"MK berpendapat bahwa semua, apa semua partai pemilu, peserta pemilu itu ada suara masyarakat. Ada suara masyarakat yang milih dia," kata Eks Waketum Partai NasDem itu.

2. PSI kerja keras untuk lolos ke Senayan

Ketua Harian PSI, Ahmad Ali (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih jauh, Ali mengatakan, penghapusan ambang batas saat ini menjadi kewenangan para penguasa pembuat undang-undang di parlemen. Namun, ia menekankan, PSI tidak mau terjebak dalam paradigma tersebut.

PSI, lanjut dia, terus mempersiapkan diri dalam pertarungan pemilu 2029. Ia mengatakan, PSI optimistis bisa lolos pemilu mendatang. Apalagi dua kali kegagalan PSI sudah menjadi pelajaran penting untuk menang.

"PSI tidak mau terjebak dengan perdebatan itu kewenangan siapa atau berapa persen itu. PSI tidak mau masuk di ruangan, apa di wilayah itu. Tapi PSI masuk pada wilayah mempersiapkan diri untuk masuk pada ruang pertarungan pemilu nanti," kata dia.

3. Ambang batas dan pemisahan pemilu jadi materi RUU Pemilu

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebut kemenangan hari ini diraih dengan cara yang tidak mudah. (IDN Times/Amir Faisol).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berbagai putusan MK terkait kepemiluan akan dibahas dalam RUU Pemilu. Ia mengatakan, ambang batas parlemen dan pemisahan pemilu nasional dan daerah, akan menjadi bagian dari kajian dalam pembahasan RUU Pemilu.

Ada sejumlah perintah MK (judicial order) yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh parlemen. Putusan MK tersebut di antaranya, putusan MK 116/2023 tentang ambang batas parlemen, putusan MK 135/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, putusa MK 120/2022 tentang pengaturan keserentakan akhir masa jabatan seleksi penyelenggara pemilu, putusan MK 62/2024 tentang ambang batas presiden.

Menurut Dasco, persoalan muncul karena terdapat sejumlah putusan MK yang saling beririsan, tetapi tidak secara tegas membatalkan putusan sebelumnya. Karena itu, DPR perlu mencermati secara menyeluruh agar tidak keliru dalam merumuskan norma di dalam undang-undang.

"Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Nah, sehingga kemudian keputusan yang sudah dikeluarkan tapi tidak membatalkan keputusan yang lama misalnya, itu juga kita harus kaji bagaimana, karena semua keputusan MK. Tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco mengakui, kajian ini memerlukan waktu yang cukup lama. Selain kompleksitas putusan MK, DPR juga ingin memastikan adanya partisipasi publik yang luas dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Nah, sehingga ya agak maklum kalau ya kita agak lama ini, karena selain kita mengkajinya agak lama, kita minta juga partisipasi publiknya harus agak banyak,” ujar Dasco.

Editorial Team