Beda dengan NasDem, Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen

- Partai Golkar melalui Sekjen Muhammad Sarmuji mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen, dikombinasikan dengan factional threshold agar sistem multipartai tetap sederhana namun inklusif.
- Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya tetap konsisten pada usulan ambang batas 7 persen demi penyederhanaan sistem multipartai dan efektivitas demokrasi di parlemen.
- CSIS menawarkan alternatif berbeda dengan menurunkan ambang batas secara bertahap menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada Pemilu berikutnya untuk menjaga keseimbangan keterwakilan politik.
Jakarta, IDN Times – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menyebut, partainya mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen. Sikap ini disampaikan menanggapi usulan Partai NasDem yang sebelumnya menyarankan agar ambang batas parlemen diubah jadi 7 persen.
Menurut Sarmuji, kebijakan ambang batas tetap diperlukan untuk menyederhanakan sistem multipartai, namun tidak boleh menutup ruang bagi keragaman aspirasi politik masyarakat.
“Oleh karena itu, mesti diseimbangkan antara keperluan mewujudkan sistem multipartai sederhana dengan kepentingan mewadahi aspirasi politik,” kata dia dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
1. Usul 5 persen dikombinasikan factional threshold

Sebagai jalan tengah, Golkar mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi sekitar 5 persen. Namun, usulan itu tidak berdiri sendiri.
“Kami mengusulkan PT yang moderat tapi dikombinasikan dengan factional threshold. Sehingga kemungkinan bagi partai untuk bisa masuk parlemen masih cukup tinggi, tapi dikumpulkan di fraksi yang cukup besar,” jelas Sarmuji.
Ia menambahkan, kenaikan tipis dari ambang batas sebelumnya dinilai masih dalam batas wajar.
“Ya naik sedikit dari yang lalu boleh. Sekitar 5 persen dengan kombinasi factional threshold cukup ideal,” tegas dia.
2. Surya Paloh sampaikan usulan parliamentary threshold 7 persen

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berharap, sistem multipartai di parlemen dapat diubah menjadi lebih sederhana. Menurutnya, hal itu lebih efektif untuk demokrasi.
"Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," ujar Surya saat ditemui usai peluncuran Safari Ramadan NasDem di DPP NasDem Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2026).
Surya menyebut, fraksi NasDem di DPR masih menggodok pembahasan ambang batas parlemen. Namun, ia mengisyaratkan partainya tetap konsisten dengan sikap sebelumnya, yakni usul ambang batas 7 persen.
"Saya pikir biasanya Nasdem itu harusnya tetap konsisten aja di situ, kecuali ada perubahan-perubahan yang berarti sekali ya," ujarnya.
Surya menilai, demokrasi tak boleh hanya dilihat dari banyaknya jumlah partai politik. Tapi, hal itu juga perlu dilihat dari manfaat bagi bangsa.
"Jadi agak bisa jadi perenungan bagi kita. Kita terlalu gembira dengan banyaknya seluruh partai-partai politik untuk dan atas nama kepentingan demokrasi itu sendiri," ujarnya.
3. CSIS usul ambang batas parlemen diturunkan bertahap

Sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu, yakni menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.
Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, berpandangan penurunan ambang batas secara bertahap diperlukan untuk mencari titik tengah antara kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat, dan tetap menjaga derajat keterwakilan politik.
Hal ini disampaikan Arya Fernandez dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
“Bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya,” ujar Arya.
Menurutnya, ambang batas yang terlalu rendah berpotensi menciptakan sistem multipartai ekstrem di parlemen, sedangkan ambang batas yang terlalu tinggi dapat menurunkan tingkat keterwakilan dan memperbesar jumlah suara yang terbuang.
“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1 persen, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR,” ujar dia.


















