Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sementara, perwakilan PTPN VIII, Veny Renbang mengonfirmasi pihaknya melayangkan surat somasi ke Pondok Pesantren Markaz Syariah. Namun, ia mengatakan surat somasi tidak hanya ke ponpes itu saja.
"Kami mengirimkan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami," kata Veny melalui pesan pendek kepada IDNTimes, 23 Desember lalu.
Di dalam surat somasi itu, PTPN VIII memberi waktu satu pekan hingga Rabu, 30 Desember 2020 untuk mengosongkan area tanah yang ditempati pesantren tersebut. Berikut isi surat somasi yang ditujukan ke ponpes milik Rizieq Shihab itu:
Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.
Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.
Sedangkan, kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta membenarkan pengelola pondok pesantren dikirimi surat somasi tersebut. Ia mengaku terkejut, karena PTPN VIII tidak pernah mengajak dialog soal sengketa tanah tersebut.
"Kami juga bingung kok tahu-tahu ini ada masalah lagi. Sedangkan, untuk itu kami belum berkoordinasi (untuk menentukan langkah selanjutnya)," kata Ichwan ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (23/12/2020).
Menurut Ichwan perkara ini tidak lepas dari kasus hukum lain yang kini tengah membelit Rizieq Shihab.