Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (4/11/2020) mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan Semanggi II terhadap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons dengan mempelajari putusan itu dan akan melakukan upaya hukum.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Jaksa Agung memang bisa melakukan banding atas putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
"Namun tidak etis jika Jaksa Agung mengajukan banding. Karena, Kejaksaan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang berada di ranah eksekutif dan gajinya dibayar oleh uang rakyat," kata Fickar kepada IDN Times, Kamis (5/11/2020).