Jakarta, IDN Times - Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mengkritisi usulan pemberian bintang empat bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Umum PPAD Letjen TNI (Purn.) Kiki Syahnakri mengatakan bintang empat hanya layak diberikan kepada pembina perwira TNI dan Polri, seperti Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, dan Kapolri.
Dengan demikian, anggota yang berada di bawahnya tidak boleh melebihi pangkat yang ada pada Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, dan Kapolri.
"Para perwira di bawahnya yang bertugas di dalam dan di luar struktur, paling tinggi cukup bintang 3 saja. Kepala BIN juga dulu dijabat pati (perwira tinggi) bintang 3, baru BG (Budi Gunawan) ini yang bintang 4," kata Kiki kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (25/11/21).