Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK dalam putusannya menyatakan ambang batas parlemen 4 persen wajib diubah sebelum Pemilu 2029.

Meski begitu, dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 Ayat 1 atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional atau tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan Perludem.

Editorial Team

Tonton lebih seru di