Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
Menteri Koodirnator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan itu akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
"Iya, ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian," ujar Yusril saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Yusril mengatakan, putusan MK itu berlaku setelah diucapkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan membuat aturannya.
"Ini jadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian ini, akan ya, pengaturannya tentu akan dibuat ya nantinya, karena memang tidak, tidak secara spesifik itu dinyatakan dalam Undang-Undang Kepolisian tahun 2002," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat 3.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
MK berpandangan, hal tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Adapun, perkara ini dimohonkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Putusan MK Jadi Masukan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Related Article
Macron Tolak Pengunduran Diri Mendagri Prancis Usai Kerusuhan20 Oct 2026, 03:06 WIB
Geram Aksi Tawuran, Kapolda Sulsel Siapkan Arena 10 Vs 10, Berani?20 Oct 2026, 02:56 WIB
PKS Gembleng Ribuan Kader soal Etika Komunikasi Politik di Era Digital20 Oct 2026, 01:19 WIB
4.372 Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan, Ranperda P3A Sulut Dikebut20 Oct 2026, 01:00 WIB
Kejar-kejaran Laut hingga Darat, Polisi Tangkap Pengebom Ikan di Solor20 Oct 2026, 00:47 WIB
Inggris Dukung Ekonomi Hijau di Sulsel, Sampah Diolah Jadi Cuan20 Oct 2026, 00:38 WIB
Warga Lembata Melawan, Bawa Petisi Penolakan Proyek Geotermal ke Bupati20 Oct 2026, 00:37 WIB
Ritual Adat Digelar saat Pencarian Bocah Hilang di Kanal Makassar20 Oct 2026, 00:31 WIB
GEKRAFS Jakarta Dorong Anak SMA Ubah Hobi Jadi Peluang Usaha20 Oct 2026, 00:11 WIB
Sorot Putusan Ijazah Gibran, Presiden PKS Singgung Integritas Bukan Dispensasi19 Oct 2026, 23:59 WIB
Taiwan Usir 16 Kapal China, Tuding Taktik Perang Hibrida19 Oct 2026, 23:57 WIB
BGN Copot Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta usai Video Berkelahi Viral19 Oct 2026, 23:49 WIB
Bahlil Minta Acara HUT ke-62 Golkar Digelar Sederhana, Tak Mewah di Hotel19 Oct 2026, 23:45 WIB
Menlu Iran Tantang Trump 'Menuntaskan Pekerjaan' di Teheran19 Oct 2026, 23:41 WIB
Pramono: Jakarta Duduki Rangking 15 Transportasi Terbaik Dunia19 Oct 2026, 23:22 WIB
Trump Janji AS Bakal Hadapi Iran Sendirian jika Netanyahu Kalah Pemilu19 Oct 2026, 23:14 WIB
Bertemu Sekjen Guterres, Menlu Tata Dorong Dilakukan Reformasi DK PBB19 Oct 2026, 23:14 WIB
Ledakan Besar di Markas Militer Kanada, 4 Orang Tewas19 Oct 2026, 23:04 WIB
Menag Sebut Kerukunan Beragama di Jakarta Tertinggi Sejak RI Merdeka19 Oct 2026, 23:00 WIB
BMKG Sebut Asap Karhutla Tak Terdeteksi Lagi di Aceh, Udara Membaik19 Oct 2026, 23:00 WIB