Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
Menteri Koodirnator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan itu akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
"Iya, ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian," ujar Yusril saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Yusril mengatakan, putusan MK itu berlaku setelah diucapkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan membuat aturannya.
"Ini jadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian ini, akan ya, pengaturannya tentu akan dibuat ya nantinya, karena memang tidak, tidak secara spesifik itu dinyatakan dalam Undang-Undang Kepolisian tahun 2002," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat 3.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
MK berpandangan, hal tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Adapun, perkara ini dimohonkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Putusan MK Jadi Masukan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Related Article
[BREAKING] Gunung Sinabung Erupsi, Kawasan Danau Lau Kawar Ditutup 31 Agu 2026, 12:14 WIB
Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah Rp75 Juta di Tangsel? Ini Syaratnya31 Agu 2026, 12:13 WIB
Kemarau Picu Kadar Partikulat di Balam Naik, Warga Diminta Bermasker31 Agu 2026, 12:03 WIB
Desil Melonjak, 21 Ribu Warga Kota Jogja Tak Lagi Terkover PBI BPJS Kesehatan31 Agu 2026, 12:03 WIB
Kisah Bocah Selamat dari Banjir Bandang Nepal dengan Memanjat Pohon31 Agu 2026, 12:03 WIB
Kemarau di Pejukutan, Dua Tangki Air Hanya Cukup Dua Minggu31 Agu 2026, 12:02 WIB
Alasan Kenapa Anak Zaman Sekarang Benci Kangkung, Ini 3 Trik Jitu Mengatasinya Bund!31 Agu 2026, 12:00 WIB
Prabowo Terima Kartu Anggota NU, Jadi Anggota Seumur Hidup31 Agu 2026, 11:59 WIB
Harga Beras di Bali 31 Agustus 202631 Agu 2026, 11:56 WIB
Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Manajemen Pastikan Tak Ada Korban31 Agu 2026, 11:53 WIB
[BREAKING] Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter31 Agu 2026, 11:51 WIB
Prabowo Setuju Dokter Spesialis di Daerah 3T Dapat Tunjangan Rp30 Juta31 Agu 2026, 11:49 WIB
Kalender Jawa September 2026 Lengkap dengan Neptu, Hari Baik, dan Pantangannya31 Agu 2026, 11:45 WIB
Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Nakhodai PBNU31 Agu 2026, 11:39 WIB
Kiai Miftachul Akhyar yang Kembali Jadi Rais Aam PBNU31 Agu 2026, 11:37 WIB
Cuaca Bali 31 Agustus 2026, Gelombang Selatan Capai 3,5 Meter31 Agu 2026, 11:26 WIB
Yusril: Tudingan Ormas di Kasus Pejompongan Bisa Picu Kericuhan31 Agu 2026, 11:19 WIB
Kronologi Jejak Terakhir Bambang, Matikan Lampu Toko hingga Berakhir Tewas31 Agu 2026, 11:14 WIB
Pemkot Makassar Benahi 8 Kolam Lindi TPA Tamangapa31 Agu 2026, 11:05 WIB
Pemerintah Nepal Makamkan Korban Banjir Usai Pengambilan Sampel DNA31 Agu 2026, 11:04 WIB