Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
Menteri Koodirnator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan itu akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
"Iya, ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian," ujar Yusril saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Yusril mengatakan, putusan MK itu berlaku setelah diucapkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan membuat aturannya.
"Ini jadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian ini, akan ya, pengaturannya tentu akan dibuat ya nantinya, karena memang tidak, tidak secara spesifik itu dinyatakan dalam Undang-Undang Kepolisian tahun 2002," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat 3.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
MK berpandangan, hal tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Adapun, perkara ini dimohonkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Putusan MK Jadi Masukan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil terkait penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
Putusan MK menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian untuk membuat aturan baru terkait hal tersebut.
Hakim MK menjelaskan frasa yang tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat 3 UU Polri, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN di luar kepolisian.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Follow Us