Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Putusan MK: Kemasan Makanan Minuman Wajib Ada Simbol Kandungan Gula-Garam
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, 29 September 2026.
  • MK mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan-minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak, sebagai bagian dari informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai.
  • Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan distribusi makanan-minuman, termasuk penerapan kewajiban label warna dan simbol tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi bilang kemasan makanan dan minuman harus punya tanda warna dan gambar. Tanda itu memberi tahu kalau ada gula, garam, atau lemak. Para penjual harus memberi informasi yang jelas. Pemerintah pusat dan daerah juga harus membuat aturan dan mengawasi supaya tanda itu dipakai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan MK memberi penegasan yang lebih konkret mengenai hak konsumen atas informasi pangan. Kewajiban label warna dan simbol untuk kandungan gula, garam, dan lemak membuat informasi pada kemasan diarahkan menjadi lebih jelas dan memadai, sementara tanggung jawab pengaturan serta pengawasan pemerintah pusat dan daerah turut ditegaskan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan 110/PUU-XXIV/2026 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata dia.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. MK menegaskan, ketentuan ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan".

Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak".

Dengan demikian, MK meminta agar pelaku usaha memberikan informasi memadai mengenai kondisi jaminan barang maupun jasa, termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. MK juga meminta agar pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab mengawasi ketentuan tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article