Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

5 Fakta yang Diungkap Sidang Perdana PHPU 2024 Soal Ijazah Gibran di MK

4 min read
5 Fakta yang Diungkap Sidang Perdana PHPU 2024 Soal Ijazah Gibran di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam (dok. Humas MK)
  • MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

  • Para pemohon meminta tenggat pengajuan dikesampingkan agar syarat pendidikan Gibran diuji dalam persidangan pembuktian.

  • Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan Pihak Terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah MK memeriksa permohonan PHPU yang melewati tenggat?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam. Para pemohon dalam perkara ini ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Ada sejumlah fakta penting dalam sidang perdana tersebut, mulai dari alasan permohonan diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 hingga petitum yang meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wapres.

Berikut ini lima fakta terkait sidang perdana PHPU 2024 soal ijazah Gibran di MK:

  1. 1. Permohonan diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024

    berita_1790036464_319a68c0e57b394e1d6f.jpg
    Pihak para pemohon saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam (dok. Humas MK)

    Para pemohon mengakui permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu yang diatur dalam ketentuan PHPU Presiden dan Wapres. Berdasarkan aturan, permohonan sengketa hasil Pilpres diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Namun, para pemohon beralasan batas waktu formal tersebut perlu dikesampingkan demi keadilan substansial. Mereka meminta MK memberikan kesempatan untuk menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan pembuktian.

    "Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto.

  2. 2. Pemohon persoalkan syarat pendidikan minimal Gibran

    Seorang pria berkemaja muda berjalan di atas jembatan beton bersama rombongan saat meninjau proyek pembangunan di area hijau terbuka.
    Wapres Gibran Rakabuming Raka saat melakukan peninjauan pembangunan Jembatan Musi V di ruas tol Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal untuk menjadi cawapres. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Pasal tersebut mengatur capres dan cawapres harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

    Para pemohon menekankan kata "tamat" dalam ketentuan tersebut. Menurut mereka, kelulusan pendidikan harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma.

    Dalil tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kembali mengatur persyaratan pendidikan bagi capres dan cawapres.

  3. 3. Suket penyetaraan pendidikan Gibran dipersoalkan

    IMG-20260710-WA0015.jpg
    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming melanjutkan agenda kerjanya dengan meninjau Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muncar serta berdialog langsung dengan para nelayan dan pelaku usaha perikanan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Jumat (10/7/2026)(dok. Setwapres)

    Para pemohon menyoroti surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK yang menjadi bagian dari dokumen pendidikan Gibran. Mereka mempertanyakan tidak adanya dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menurut pemohon seharusnya menjadi dasar penerbitan suket tersebut.

    Denny Indrayana mengatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran baru diperoleh pada 2026. Dokumen tersebut, kata dia, didapat setelah adanya proses sengketa informasi publik.

    Menurut Denny, Bonatua Silalahi sebelumnya mengajukan perkara ke Komisi Informasi Publik (KIP). Putusan KIP dibacakan pada 11 Maret 2026. Setelah itu, suket penyetaraan pendidikan Gibran diperoleh Bonatua dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PPID Kemendikdasmen) melalui email pada 16 April 2026.

    Para pemohon juga mengaku belum memperoleh dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan tersebut.

  4. 4. Pemohon dalilkan ada indikasi cacat administratif dan manipulatif

    IMG-20260621-WA0001.jpg
    Usai meninjau progres pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming melanjutkan agenda kunjungan kerjanya dengan mengajak anak-anak panti asuhan berbelanja kebutuhan sekolah di Toko Buku Ramedia, Gorontalo, Jumat (19/6/2026) (dok. Setwapres)

    Para pemohon tidak hanya mempersoalkan aspek administratif. Mereka juga mendalilkan adanya indikasi manipulatif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

    Bambang menyebut para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran bukan sekadar masalah administratif.

    "Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," ujar Bambang.

    Denny kemudian menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan suket penyetaraan. Ia menilai syarat pencalonan capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf a sampai huruf t UU Pemilu bersifat kumulatif dan wajib dipenuhi.

    "Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif," kata Denny.

  5. 5. Pemohon minta MK batalkan penetapan hingga pelantikan Gibran

    Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu, (20/5).
    Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu, (20/5). (Youtube.com/DPR RI)

    Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan capres-cawapres.

    Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai cawapres. Selain itu, para pemohon meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Tak hanya itu, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres serta membatalkan pelantikannya sebagai wapres oleh MPR.

    Para pemohon juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan dari Pihak Terkait.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More